Relawan Online Partai Nasional Indonesia

February 5, 2009

REKRUTMEN DAN PELATIHAN ANGGOTA PARTAI POLITIK

Filed under: Uncategorized

REKRUTMEN DAN PELATIHAN ANGGOTA PARTAI POLITIK

Hasil Workshop tanggal 06 Oktober 2005

 

1.      DASAR PEMIKIRAN

 

Anggota merupakan basis sebuah partai. Semakin banyak anggota semakin kuat partainya. Semakin banyak yang aktif anggota partai dan semakin banyak yang bersedia untuk bekerja secara sukarela untuk partai, maka semakin kuatlah partai tersebut. Melihat kenyataan diatas, maka partai harus berusaha untuk merekrut sebanyak mungkin anggota, selama mereka setuju dengan ideologi dan nilai-nilai dasarnya. Dan setelah itu, juga menjaga agar yang sudah menjadi anggota tetap puas sebagai anggota partai.

 

Pada umumnya terdapat dua model partai yang berbeda: partai kader (atau partai pemilih) dan partai anggota (atau massa). Partai kader tidak memiliki terlalu banyak anggota. Biasanya hanya pengurus atau kandidat direkrut oleh partai, bukan anggota biasa. Tingkat organisasi partai kader kurang tinggi. Partai ini lebih mementingkan sukses di pemilu, maka disebut partai pemilih. Jumlah pemilih dibanding jumlah anggota sangat tinggi, akan tetapi pada umumnya keterikatan pemilih pada partai tidak terlalu kuat. Seleksi kandidat biasanya melalui primaries (pemilu pendahuluan) yang sering melibatkan publik. Karena jumlah anggota kecil partai kader membutuhkan penggunaan media (dengan biaya tinggi) untuk komunikasi dengan pemilih. Partai Republik dan Partai Demokrat di AS adalah contoh partai kader.

 

Partai anggota membutuhkan struktur dan organisasi yang lebih lengkap (dari tingkat lokal sampai nasional) dan kuat dibanding partai kader. Jumlah anggota tinggi dan keterikatan pada partai lebih kuat dan mendalam. Keterlibatan anggota dalam partai (seleksi kandidat, formulasi kebijakan) lebih tinggi dibanding partai kader dan bersifat bottom-up. Tingginya jumlah anggota dan aktifis merupakan suatu kelebihan partai anggota. Anggota adalah suatu sumber daya yang penting. Mereka membayar iuran, dapat dimobilisir pada masa kampanye secara gratis dan sukarelawan dan selalu berinteraksi dengan masyarakat dan mempromosikan program partainya. Oleh karenanya, politisi berasal dari partai anggota lebih dekat dengan pemilihnya. Partai-partai besar di Eropa pada umumnya merupakan partai anggota.

 

Beberapa alasan kenapa perekrutan anggota baru penting:

 

·      Keberagaman anggota yang tinggi berarti partai lebih representatif. Dukungan dari konstituen semakin besar.

·      Anggota mempunyai pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang dapat digunakan oleh partai.

·      Semakin banyak anggota, semakin banyak ide, opini dan pendapat terdapat di dalam partai. Proses pengambilan keputusan yang mengintegrasikan sebanyak mungkin ide dan pendapat yang berbeda pada umumnya menghasilkan keputusan yang lebih bagus (kalau dilakukan secara demokratis).

 

Partai tidak hanya harus merekrut anggota biasa, akan tetapi juga aktifis partai, pengurus partai, calon legislatif, dan staf profesional (misalnya untuk akuntansi). Selain staf profesional semua fungsi lain dapat direkrut diantara anggota partai:

 

                                                                                                anggota pasif

Pendukung / simpatisan             anggota                        anggota aktif / aktifis partai

                                                                                                pengurus / pemimpin partai

                                                                                                calon legislatif / eksekutif

Pendidikan dan pelatihan anggota sangat penting untuk pengembangan partai, karena:

·        Anggota baru diberikan introduksi mengenai ideologi, visi dan misi, program dan gagasan partai.

·        Anggota diberikan pengetahuan dan keterampilan tertentu agar dapat menjalankan fungsi dalam partai.

·        Membantu anggota memahami masalah yang dihadapi agar dapat melibatkan diri dalam proses debat dan pengambilan keputusan yang demokratis.

·        Mendidik pimpinan partai agar dapat mengelola partai dengan baik.

·        Menyiapkan calon legislatif agar dapat melakukan tugasnya dengan baik.

 

2.      ANALISA ATAS SITUASI PARTAI-PARTAI DI INDONESIA

 

·        Di dalam partai-partai di Indonesia tidak berorientasi terhadap anggota. Anggota partai tidak dianggap penting, kecuali mendapatkan suara di pemilu. Partai terfokus pada memenangkan pemilu dan memenangkan suara. Membangun dasar dan akar partai sering diabaikan. Banyak partai belum menyadari bahwa anggota merupakan salah satu sumber daya yang paling penting bagi keberlangsungan partai politik. Bagaimana partai itu tidak hanya hidup untuk pemilu tetapi untuk hidup sepanjang masa? Penting untuk menempatkan anggota di tempat terhormat.

·        Banyak partai di Indonesia merekrut pengurus atau calon legislatif/ eksekutif tidak di antara anggotanya, melainkan dari ”luar” seperti dari pengusaha atau birokrasi. Mereka dapat menjadi pengurus secara instan. Datang saja, membayar, terus langsung bisa menjadi Ketua atau Sekjen. Strategi itu dapat menimbulkan kekecewaan bagi anggota partai yang merasa diabaikan. Selain akan membawa kefrustrasian anggota, juga pengurus atau anggota legislatif / eksekutif tidak mempunyai ikatan yang erat dengan partai dan kurang setia terhadap partai. Demikian cita-cita dan kinerja partai menurun.

·        Banyak partai tidak mempunyai ideologi dan visi yang jelas. Maka dari itu sangat sulit untuk merekrut anggota. Dalam perekrutan perlu pesan yang dapat menarik perhatian orang dan dapat meyakinkan mereka untuk bergabung dalam partai. Tanpa dasar ideologi yang kuat pesan yang meyakinkan sangat sulit dikembangkan.

·        Ketergantungan partai pada orang yang mempunyai uang sangat tinggi. Sering ada hubungan langsung antara kekayaan dan sukses di partai. Kerja keras, aktifitas dan kesetiaan pada partai kurang dihargai.

·        Partai di Indonesia tidak mempunyai strategi dan sistematika perekrutan yang jelas. Tidak ada perencanaan yang lengkap, misalnya mengenai kelompok sasaran, pesan yang akan disampaikan, jumlah anggota yang mau direkrut, dll.

·        Sering orang menjadi anggota partai karena pertemanan, tetapi bukan karena ada proses rekruitmen yang jelas.

·        Sering anggota partai dan juga pengurus ”lompat pagar”. Kepercayaan masyarakat terhadap partai semakin rendah.

·        Kebanyakan partai politik di Indonesia tidak mempunyai data yang akurat mengenai jumlah anggotanya dan detail lain seperti alamat kontak, pendidikan, penghasilan, keterampilan tertentu, dll. Demikian partai politik tidak dapat memanfaatkan anggotanya secara efisien.

·        Tidak ada strategi partai untuk memelihara motivasi anggota dan menjaga mereka tetap aktif dalam partai. Tidak ada kegiatan rutin yang melibatkan anggota. Komunikasi antara pimpinan partai dan anggotanya juga kurang efektif. Maka dari itu, sering anggota partai merasa tidak berguna dan kurang dihargai.

·        Aktifitas pelatihan tidak dilakukan secara konsisten. Tidak ada rencana atau kurikulum yang jelas.

3.      REKOMENDASI

 

·        Perlu diubah paradigma keanggotaan partai politik. Anggota harus dianggap sebagai sumber daya yang sangat krusial untuk partai. Anggota diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dengan aktif dan dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Agar kesetiaan terhadap partai dan keterikatan dapat dijaga, anggota perlu mempunyai rasa memiliki partai.

·        Segera membuat pola rekrutmen yang sistematis. Tindakan yang harus diambil antara lain adalah:

o       Membentuk tim rekrutmen

o       Menentukan kelompok sasaran – konstituen mana yang akan direkrut (pemuda, perempuan, penduduk kota/ desa, pekerjaan, tingkat pendidikan, penghasilan)

o       Menyiapkan sarana dan prasarana untuk rekrutmen

o       Menentukan pesan utama yang akan dikomunikasikan

o       Menentapkan waktu dan lokasi perekrutan

·        Menentukan standar pola rekrutmen yang khusus untuk anggota biasa, pengurus partai, calon legislatif, staf profesional, dll.

·        Memperkuat sayap dan onderbouw partai. Melalui organisasi tersebut rekrutmen kalangan tertentu (pemuda, perempuan) dipermudah.

·        Membangun sistem dan database keanggotaan. Menentukan sistem tepat untuk partai dengan menjawab pertanyaan berikut:

o       Siapa yang boleh menjadi anggota?

o       Apakah anggota harus membayar iuran? Kalau ya, berapa besarnya iruan?

o       Apakah anggota diberikan kartu identitas anggota?

o       Data apa saja yang disimpan?

o       Siapa yang bertanggung jawab?

·        Menggaji staf profesional untuk mengurus beberapa pekerjaan partai yang tidak dapat dilakukan oleh anggota biasa; seperti akuntansi, staf sekretariat, kehumasan, menejer kampanye pemilu, penelitian dan pengembangan partai, pengorganisasian acara partai yang besar, dll.

·        Menjaga supaya anggota tetap akitf dan bermotivasi tinggi. Anggota merasa termotivasi kalau:

o       Dilibatkan dalam kegiatan partai

o       Diberi tanggung jawab tugas partai sesuai dengan kemampuan

o       Diberi penghargaan setelah tugas diselesaikan

o       Dibuat acara sosial seperti piknik, pentas bersama, dll.

·        Melakukan aktifitas pelatihan secara rutin. Membangun program pelatihan anggota dan memperhatikan isu-isu berikut:

o       Introduksi mengenai ideologi, visi dan misi, program dan gagasan partai

o       Pengajaran sistem politik dan undang-undang yang berkait

o       Fungsi dan struktur partai politik

o       Pengetahuan dan keterampilan yang berkaitan dengan pengelolaan partai

o       Pemahaman atas masalah-masalah aktual serta tehnik dalam memecahkan suatu permasalahan (problem solving skills)

o       Tehnik advokasi sosial

·        Membuat anggota merasa puas dan merasa memiliki partai. Demikian rekrutmen anggota baru secara otomatis akan dilakukan oleh anggota. ”Anggota yang puas adalah perekrut yang paling baik.”

 

 

 

PARTAI POLITIK DAN MINIMALISASI DEMOKRASI

Filed under: Uncategorized

PARTAI POLITIK DAN MINIMALISASI DEMOKRASI*

Arbi Sanit

 

            Meskipun jejak sejarah partai Politik Indonesia bisa ditelusuri dari masa kolonial, namun diskontinuiti dan inkonsistensi pengembangannya, menjadikan institusi utama demokrasi itu tidak mampu menunaikan fungsinya secara maksimal. Sejauh ini malah teramati kecenderungan bahwa Politisi Partai semakin canggih berargumen tentang demokrasi, akan tetapi mempraktekkannya secara minimalis.

            Di jaman kolonial kehadiran dan kiprah Partai diawasi secara ketat oleh penguasa, namun para pendukungnya gigih memanfaatkannya sebagai kekuatan penyadaran rakyat secara taktis dan strategis, seperti pembelaan di pengadilan. Di masa kekuasaan Jepang partai dilarang, sehingga kaum pergerakan kemerdekaan harus berjuang secara tersembunyi, baik melalui Organisasi Masyarakat yang diizinkan dan dimaksudkan untuk membantu Jepang, maupun lewat gerakan bawah tanah. Di era Demokrasi Liberal, Partai mendominasi kekuasaan Negara, sekalipun masih ada peran serta Ormas dan Perseorangan di dalam Pemilu 1955. Partai harus berbagi peran dengan Golongan Fungsional sampai 50 persen di masa Demokrasi Terpimpin, sementara hanya berperan sebagai kamuflase Demokrasi di bawah penguasa Demokrasi Pancasila. Dimasa Reformasi ini, dominasi Partai dihidupkan kembali sedemikian jauhnya, sehingga menjurus kepada kondisi monopolistik. Tapi perlu dicatat bahwa Partai dewasa ini tidak jelas betul hubungannya secara anatomis dengan Partai pendahulunya. Pasti ada sejumlah Partai yang punya sejarah panjang, akan tetapi bukan saja terkait secara parsial, malah lebih secara nuansa.

            Karena itu, tidak mengherankan apabila peran Partai dewasa ini menjadi kehilangan jati diri dan arah perkembangannya, sehingga terjebak oleh kecenderungannya yang monopolistik. Motivas politisi Partai mendapatkan kekuasaan Negara, caranya mempertahankan serta kinerjanya memperlakukan kekuasaan yang dipunyai, secara keseluruhan menggambarkan watak monopolistik dimaksudkan, Analisis ideologi dan struktural serta behavior atas peran politisi dan partainya dalam era Reformasi ini, menjelaskan keseluruhan watak monopolistik tersebut.

            Dari sisi ideologi, kiprah Partai tampak semakin pragmatik. Kondisinya dewasa ini merupakan pematangan dan penguatan dari prosesnya sejak era Demokrasi Terpimpin, dimana kekecewaan Presiden Soekarno atas kegagalan Pemilu 1955 menghasilkan Partai mayoritas mutlak, sehingga operasi demokrasi melalui kebebasan sejak penyerahan kedaulatan oleh Belanda, semakin tidak diimbangi dengan kekuatan politik yang dibutuhkan untuk menjamin Pemerintahan yang kuat dan stabil serta efektif. Dengan mengenyampingkan ideologi demokrasi, maka kegagalan Pemilu itu dijawab Presiden Soekarno dengan mengkombinasikan peran Partai dengan Golongan Fungsional di dalam DPR GR yang dibentuknya setelah mengumumkan Dekrit untuk kembali menggunakan UUD 1945. Di bawah rejim Orba, pragmatisme bukan saja dikembangkan dalam kehidupan politik, akan tetapi  dilebarkan kedalam seluruh aspek kehidupan. Sekarang politisi Partai telah mengembangkannya menjadi politik kepentingan, dalam artian kepentingan diri dan golongan dijadikan motif untuk bersikap dan bertindak di dalam perjuangan kekuasaan dan penggunaan kekuasaan Negara. Maka Masyarakat atau Bangsa Indonesia menjadi ‘terbiasa’ dengan sikap politisi Partai, yang membiarkan rakyat dan Negara merugi, asal bukan dirinya dan partainya. Para penguasa dan penyelenggara Pemerintahan merasa normal apabila bersikap dan bertindak tidak visioner, seperti membuat UU hanya untuk lima tahun dan mengalokasikan anggaran terbanyak untuk keperluan rutin. Mereka mengabadikan posisi sebagai politisi semasa berkuasa, sehingga melalaikan kewajiban karena enggan mengabdikan diri sebagai Negarawan dan Manajer politik dan pemerintahan. Di dalam UU pemilu para politisi penguasa tidak membedakan syarat untuk menjadi peserta Pemilu dengan syarat untuk menjadi pemimpin politik dan pemerintahan, untuk memudahkan menjadi Calon Pemilu lewat kriteria yang kabur. Semua kondisi itu memungkinkan politisi Partai untuk memperoleh kekuasaan Negara secara relatif mudah, dan apabila sudah  berkuasa tidak perlu bekerja secara ideal sebagaimana seharusnya dituntut oleh institusi seperti Negara.

            Struktur oligarki sistem kekuasaan Partai dan Negara yang dikembangkan oleh politisi Partai, pertama kalinya ditampilkan melalui pemusatan kekuasaan. Sentralisasi kekuasaan Partai berlangsung melalui dominasi Pengurus Pusat dalam menentukan kebijaksanaan organisasi partai, dalam artian tidak boleh bertentangan dengan sikap DPP dan khususnya Ketua Umum. Dan sentralisasi kekuasaan Negara, khususnya antara Pusat dan Daerah, diperlihatkan dalam kebijaksanaan politisi Partai yang berkuasa di Lembaga Pemerintahan, seperti ketentuan tentang prosedur pembuatan dan pembatalan Perda dalam UU 32/03 sebagai pengganti UU 22/99 yang bernafaskan otonomi luas dan nyata. Kedua adalah praktek pengalihan (kudeta) kedaulan rakyat menjadi kedaulatan rakyat, melalui berbagai kebijaksanaan Negara seperti Calon Pemilu hanya oleh partai, penentuan pemenang Pemilu berdasarkan nomor urut Calon, dan kontrol Fraksi kepada anggota Legislatif serta hak recall Faksi/Partai terhadap anggota Parlemen, sebagaimana digariskan dalam UU politik. Ketiga, kepentingan sepihak politisi dan Partainya, menjebaknya untuk mementingkan kontrol terhadap rakyat sehingga mengutamakan mobilisasi ketimbang partisipasi. Keempat ialah pengutamaan realisasi hak politisi dan partainya, dibandingkan dengan penunaian kewajibannya terhadap Masyarakat dan Bangsa serta Negara. Hal itu antara lain terbaca dari pembentukan banyak partai dengan alasan demokrasi, sementara partai itu membiarkan dirinya tidak berdaya untuk menjamin pembentukan Pemerintahan yang kuat dan efektif serta stabil. Dan kelima adalah totalitas kondisi tersebut yang memberi keleluasaan bagi elit Partai untuk memanfaatkan organisasi bagi pemenuhan kepentingannya, sebagaimana bila mereka berkuasa atas Negara.

            Dan tingkah laku politisi Partai yang berwatak egois, tercermin dalam penolakannya atas pengggunaan Sistem Pemilu Mayoritas (distrik). Sebab eksistensi penguasa Partai di dalam Sistem Multi Partai sebagai produk Sistem Pemilu Proporsional adalah terjamin. Begitu pula dengan hak – hak istimewa mereka. Karenanya menolak Sistem Pemilu Mayoritas yang memungkinkan terbentuknya Sistem Partai kuat untuk menjamin efektifnya penggunaan Sistem Pemerintahan Presidentialisme, sehingga berkemampuan menyelesaikan masalah sambil membuat kemajuan. Sikap politisi Partai terbukti egois apabila diingat betapa mereka enggan dan gagal membentuk koalisi secara efektif dan stabil dan moyoritorian. Bersamaan dengan itu, politik elitis yang dipertahankan oleh politisi Partai, sebagaimana terbukti dari sikapnya yang mengutamakan kepentingan sendiri seperti dalam alokasi anggaran dan berbagai kebijaksanaan publik yang melindungi kepentingan sendiri. Penolakan pembuktian terbalik dan pemanfaatan azas retroaktif dalam perkara korupsi dan pelanggaran HAM berat, adalah strategi untuk menjaga keamanan diri, sekalipun menyulitkan penegakan hukum untuk membela rakyat banyak. Sikap mau menang sendiri dalam membuat kebijaksanaan publik yang tidak partisipatif serta tidak transparan untuk secepatnya dituangkan ke dlaam UU, pada dasarnya merupakan tindakan elit Partai yang berkuasa secagai memaksakan kehendak, tak pelak lagi menggambarkan kelakuan egoistik mereka. Apabila diingat kembali bahwa maksud pembentukan Negara yang melalui hukum akan berfungsi menegakkan keadilan, maka dengan sendirinya pembuatan dan penggunaan hukum untuk melindungi kepentingan sendiri merupakan pelanggaran etik yang serius. Apalagi bila diamati betapa dilemahkannya pelaksanaan kewenangan Badan Kehormatan (BK) lembaga legislatif. Lebih jauh, egoisme para politisi Partai secara gamblang terbaca pada saat politisi Partai berupaya melalui UU Pemilu yang dibuatnya untuk meluaskan wilayah kekuasaan ke dalam DPD.

            Perluasan arena kekuasaan politisi Partai ke DPD, secara universal memang lazim di dalam kehidupan demokrasi. Tapi praktek yang hendak dilakukan di Indonesia tentulah harus memenuhi keseluruhan persyaratan demokrasi universal tersebut. Untuk itu, bukan saja diperlukan politisi yang dewasa dan matang sebagaimana diperlihatkan melalui kearifan dan kapabilitas kepemimpinannya yang diperoleh melalui pengalaman panjang, melainkan juga pelembagaan Partai yang kuat berdasar prinsip dan praksis demokrasi, sehingga politik berproses secara kompetitive dan menghasilkan kebijaksanaan publik yang tepat (bermanfaat). Apabila persyaratan itu tidak terpenuhi, apalagi masih jauh dari kenyataan, maka dapatlah disimpulkan bahwa perluasan wilayah kekuasaan Partai itu tidak lain dari realitas monopolisasi kekuasaan Negara.

            Dewasa ini monopoli peran politisi Partai sudah sampai kepada momen yang membahayakan kehidupan dan perkembangan demokrasi indonesia yang berusia sangat muda. Demokrasi menjadi rentan terhadap Sistem Kekuasaan Totaliterianisme yang merupakan bawaan dari sistem monopoli kekuasaan Negara oleh satu golongan warga masyarakat yaitu Politisi Partai. Monopolit itu itu mengancam hak Warga Masyarakat yang tidak berpartai, yang sejak Amandemen UUD 1945 dijamin antara lain melalui DPD. Lagipula monopoli itu mengancam eksistensi Perwakilan Wilayah (daerah) oleh warga dari daerah itu secara otonom, karena bila Wakil Wilayah itu dari Partai yang mempraktekkan sentralisasi kekuasaan akan mengabaikan kepentingan daerah sebagaimana selama ini berlangsung. Lagipula monopoli kekuasaan  yang digalakkan oleh politisi Partai ini mengingatkan siapapun akan perilaku militer sebagai penguasa Masyarakat dan Bangsa serta Negara Indonesia di era Orde Baru.

            Patut dikritisi secara tajam bahwa monopolisasi kekuasaan Negara oleh politisi Partai melalui UU pemilu 2008 dewasa ini, pada hakekatnya lebih merupakan kepentingan sendiri. Sebab sebelum monopoli kekuasaan oleh politisi Partai diperluas dari kondisinya dalam dan pos Pemilu 1999 dan 2004, politisi dan Partai tidak cukup berhasil (efektif) menggunakan kekuasaan yang di punyai untuk menanggulangi permasalahan Masyarakat dan Bangsa serta Negara. Aneka masalah berupa macam – macam pelayanan publik, penegakan hukum, pengembangan mikro ekonomi dan pembinaan wilayah bukannya semakin teratasi melainkan semakin menjadi banyak dan rumit.

            Permasalahan yang berakumulasi terus dan semakin rumit itu, merupakan konsekuensi langsung dari ketidakberhasilan politisi Partai membangun, dalam artian memperkuat fundasi kehidupan politik kenegaraan Indonesia. Fundasi dimaksudkan ialah Pemimpin politik dan pemerintahan yang kapabel, dan sistem Partai yang kuat (mayoritas), serta Sistem Pemerintahan yang koheren dan sinergis.

            Adalah kegagalan politisi Partai memperkuat fundasi kehidupan politik kenegaraan itulah yang menyulitkan mengoperasikan demokrasi secara maksimal (bandingkan dengan Lipset dan Lakin, The Democratic Century, Norman: 2004), sehingga hasilnya adalah demokrasi minimal dalam artian pemilu hanya berfungsi untuk menghasilkan penguasa, sementara Pemerintahan pos Pemilu tidak mampu mengoptimalkan realisasi HAM (Demokrasi Optimal), dan lebih tidak mampu lagi menghasilkan public policy yang relevan, sehingga gagal mencukupi public goods dan menjamin proses politik secara damai., yang merupakan ciri demokrasi maksimal. Dengan begitu pemilu benar merupakan ‘pesta’ kaum elit terutama politisi penguasa dan jauh dari memberi nikmat kepada rakyat, kecuali sebagai penonton alias peserta ‘pesta demokrasi’ secara pasif. Demokrasi menjadi elitis dibawah dominasi politisi Partai.

            Mengingat kondisi Negara Indonesia yang semakin berbau Negara gagal, sebagaimana terbukti dari ketidak fektifan Pemerintahan hasil pemilu, harus disadari secepatnya bahwa diperlukan perubahan secara substantif. Karena secara teoritis ekonomi pasar tidak bisa diandalkan oleh Negara seperti Indonesia (Stiglitz, Dekade Keserakahan, Marjin Kiri 2006), maka mau tidak mau pembaharuan fundasi kehidupan politik kenegaraanlah yang logis diandalkan. Penguatan fundasi itu lewat Sistem dan Penyelenggaraan Pemilu kompetitive, dimaksudkan sepaya prinsip (ideologi) bernegara dipedomani secara konsisten, di samping kekuasaan ditata secara berkeseimbangan, dan tingkah laku politik berkebebasan dan kompetitive bermuara kepada kesepakatan politik pro rakyat. Apabila prinsip dan cita – cita demokrasi dijadikan arah perjuangan politik maka berpeluang membentuk keseimbangan antar Lembaga Negara dan antar kekuatan politik (partai) mayoritas dengan minoritas serta antara Pemerintah Pusat dengan Daerah yang dijadikan tatanan dasar kehidupan politik kenegaraan, sementara para politisi penguasa bertindak sebagai negarawan dan pemimpin pembaharu.

            Sejarah sudah membuktikan bahwa amatlah sukar bagi para politisi Partai melakukan pembaharuan itu secara sadar dan mandiri.  Belitan kepentingan diri dan golongan menumpulkan pikiran dan memandulkan tindakan mereka. Karena itu selalu diperlukan inisiatif dan tekanan pihak lain, supaya politisi Partai berubah dan maju. Pihak lain itu ialah komponen masyarakat seperti kaum intelektual kalangan menengah , pers, mahasiswa, LSM dan sebagainya. Sementara itu Elit Lokal mulai memperliihatkan kiprahnya, sekalipun masih memperjuangkan kepentingan sendiri. Tapi kekuatan dan kewenangan formal pembaharu yang amat potensial di era pos amandemen UUD 1945 adalah Mahkamah Konstitusi RI. Berbagai keputusan MK telah berakibat langsung terhadap kondisional untuk memperbaiki keadaan Partai Politik. Antara lain ialah Keputusan MK tentang Calon Perseorangan Pilkada. Karenanya sekali lagi dan lebih intensif diharapkan Keputusan MK untuk menyehatkan dan mendewasakan kehidupan Partai Politik dan perannya di dalam Negara dan Bangsa serta Masyarakat Indonesia.

 

 

 

 

Jakarta, 14 April 2008.

November 18, 2008

Kaum Nasionalis

Filed under: Uncategorized
 

Kaum Nasionalis, Bersatulah!

Sukmawati tampak lebih kental sebagai anak ideologis Bung Karno. Partai yang didirikan dan dipimpin-nya diberi nama Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, dideklarasi-kan 20 Mei 2002. PNI Marhaenisme, kata Sukmawati, merupakan kelanjutan dari PNI yang didirikan oleh ayahnya Bung Karno, Bapak Marhaenisme, Presiden RI pertama, Bapak Bangsa Indonesia, Proklamator Kemerdekaan Indonesia, bersama kawan-kawannya pada 4 Juli 1927 jauh sebelum Indonesia merdeka.

 

PNI Marhaenisme menetapkan “Marhaenisme Ajaran Bung Karno” sebagai asas partai. Sejarah membuktikan PNI semenjak didirikan merupakan partai sejati, partai progresif revolusioner, anti kapitalisme, anti imperialisme, dan anti kolonialisme. Partai itu berjuang untuk kejayaan rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia.

 

Selama 32 tahun rezim Orde Baru berkuasa, dengan segala cara, telah terjadi de-Sukarnoisasi termasuk melumpuhkan Partai Nasional Indonesia. Untuk itulah Sukmawati hadir mengaktualkan kembali relevansi paham marhaenisme agar menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari bangsa baik dalam ucapan maupun perbuatan lewat pendirian partai PNI Marhaenisme.

 

Karena kedekatan konsep, visi, perjuangan, pemikiran, sesama nasionalis, pengagum Bung Karno, PNI Marhaenisme turut memajukan Siswono Yudo Husodo sebagai calon presiden.

 

Siswono dianggap layak dan ideal sebagai seorang nasionalis marhaenis yang punya pemikiran progresif, revolusioner, dan radikal untuk membangun negara sesuai cita-cita luhur pendiri bangsa.

PNI Marhaenisme, kata Sukmawati, merupakan kelanjutan dari Partai Nasional Indonesia (PNI) yang didirikan oleh ayahnya Bung Karno, Bapak Marhaenisme, Presiden Republik Indonesia pertama,

Diah Mutiara Sukmawati Sukarnoputri lahir di Jakarta, 26 Oktober 1951. Bersuamikan Muhammad Hilmy, dia dikaruniai tiga orang anak yang sudah beranjak dewasa. Sehari-hari Sukmawati bergelut sebagai politisi, artis, dan pengusaha swasta. Sebagai ketua umum partai dia aktif berpolitik. Sebagai artis dia antara lain menulis cerita film, menulis puisi, dan menulis atau menyadur buku-buku. Tahun 2003 dia sukses meluncurkan buku Sarinah saduran dari karangan ayahnya sendiri Bung Karno. Buku itu berisi pokok-pokok perjuangan perempuan Indonesia sepanjang perjalanan bangsa. Setiap diskusi, seminar, atau pertemuan yang membahas hak-hak politik dan budaya berikut peranan wanita Indonesia dalam berbangsa dan bernegara, Sukmawati kerapkali mengintrodusir buku sadurannya itu. Sukmawati juga tercatat sebagai komisaris utama di sejumlah perusahaan swasta.

Putri bungsu Bung Karno ini menyelesaikan pendidikan Sekolah Rakyat (SR) tahun 1964 di Perguruan Cikini, Jakarta, dan pendidian SMP tahun 1967 di tempat sama. Pendidikan SMA diselesaikan tahun 1969 di SMA Negeri 3 Teladan, Jakarta. Setahun kemudian, antara 1970 hingga 1974 Sukmawati memasuki Akademi Tari di Lembaga Pendidikan Kesenian Jakarta (LPKJ). Masa mahasiswa di LPKJ dia manfaatkan belajar berpolitik di sebuah ormas mahasiswa ekstra universiter Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), tempat sama dimana Siswono Yudo Husodo dahulu berkiprah di tingkat Komisariat ITB Bandung. Belakangan, walau usia sudah berkepala lima sejak tahun 2003 lalu nama Sukmawati mulai tercatat sebagai mahasiswa Universitas Bung Karno, Jakarta, mengambil jurusan Hubungan Internasional (HI) pada Fakultas Ilmu Sosial dan Politik.

Sukmawati mulai meleburkan diri ke dunia politik praktis tatkala tampil sebagai Ketua Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Rakyat Marhaen (GRM), tahun 1991 hingga 1998. Bersamaan waktunya Sukmawati juga menjadi Ketua PNI (Partai Nasional Indonesia) walau tak berkesempatan menjadi peserta pemilu.

Kedekatan sebagai sesama alumni GMNI dengan Siswono Yudo Husodo telah mendorong kedekatan politis antara PNI Marhaenisme pimpinan Sukmawati. Bersama partai PSI dan PPDI, PNI Marhaenisme final menetapkan nama Siswono sebagai calon presiden Pemilu 2004. Sugiono dan I Made Sunarkha, dua orang Ketua PNI Marhaenisme, menyebutkan, nama Siswono sudah positif menjadi calon presiden PNI Marahaenisme.

“Pak Sis cukup ideal, dia banyak pengalaman. Kami masih kommit Pak Sis sebagai leader. Karena dipandang dari berbagai sudut perjuangannya, dia adalah seorang leader nasionalis yang marhaenis,” kata Sugiono. PNI secara keseluruhan sangat, sangat mendukung Siswono. “Siswono, walau pernah dua kali menjadi menteri kabinet Orde Baru, dia tetap masih sebagai nasionalis progresif dan radikal.”

I Made Sunarkha melihat Siswono seorang yang ulet, pemikir, pejuang, mempunyai keinginan yang keras, dan berobsesi menjadi orang pertama di Indonesia dari kelompok independen. Kekerasan hati Siswono membangun bangsa tampak dari keinginannya mengunjungi seluruh Indonesia terlebih semenjak terpilih menjadi Ketua Umum HKTI. Dengan Siswono, Made Sunarkha menyebutkan, “Kami mempunyai konsep dan visi sama yang kuat sekali, yakni mempertahankan,  menegakkan, dan mengisi Pancasila, UUD 45, dan Negara Kesatuan republik Indonesia (NKRI). Itu sudah final.” I Made Sunarkha menyebutkan orang-orang Siswono dan para pendukung terutama kaum nasionalis harus bersatu dan bekerja keras memajukan Siswono. ►ht

*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)

Sukmawati Soekarnoputri Gunakan Ijazah Palsu, KPU Laporkan ke Polisi

Filed under: Uncategorized

KPU akan melaporkan Ketua Umum PNI Marhaenis Sukmawati Soekarnoputri ke Mabes Polri pada Senin. Itu dilakukan setelah terungkap bahwa ijazah Sukma yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon legislatif ternyata palsu.

Dalam kunjungan tersebut, KPU yang diwakili Putu mempertanyakan legalitas ijazah Sukma. "Berkas (ijazah)-nya kan tidak ada legalisir. Namun, ada keterangan bahwa dia bersekolah di situ (SMAN 3). Lalu, kita tanya mengapa tidak dilegalisir. Ternyata tidak ada dokumen bahwa dia pernah menyelesaikan sekolah di situ," ujar Putu.

Berdasarkan Pasal 266 UU Pemilu yang mengatur soal ijazah palsu, Sukma terancam pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta.

Selain itu, KPU juga menghimpun informasi bahwa Sukma juga memiliki ijazah lain dari SMAN 22 yang digunakannya untuk mengikuti pilleg 2004. Ijazah itu dibuat atas nama Diah Mutiara Sukmawati. Ijazah itu ternyata lolos dalam pemilu yang lalu.

Seusai bertemu dengan Kepala Sekolah SMAN 3 Wike S pagi tadi, KPU mendapati bahwa Sukmawati Soekarnoputri memang pernah bersekolah di SMAN 3, tetapi tak pernah menamatkannya. Sukma hanya bersekolah hingga kelas II di sekolah tersebut.**kompas

 

Sukmawati Tak Lulus dari SMAN 3

Ketua Umum Partai Nasional Indonesia Marhaenis Sukmawati Soekarnoputri ternyata tak menamatkan pendidikannya di SMAN 3 Jakarta seperti yang terlampir di berkasnya sebagai caleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini terbukti dalam kunjungan KPU dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) ke SMAN 3, Jumat (24/10), setelah sejumlah protes masyarakat dilayangkan ke KPU dan Bawaslu.

Menurut Anggota KPU Bidang Hukum I Gusti Putu Artha yang hadir dalam kunjungan ini, Kepala Sekolah SMAN 3 Wike S yang ditemuinya mengatakan, pihak sekolah tak berhasil menemukan bukti kelulusan Sukma di salah satu SMA bergengsi di Jakarta itu.

Sebelumnya, Sukma menyerahkan ijazah kelulusan dari SMAN 3, tetapi tanpa legalisir. "Keterangan kepsek, dia (Sukma) tidak pernah bersekolah di sini (SMAN 3), jadi tidak bisa dilegalisir karena tidak satu pun dokumen yang dapat membuktikan Sukmawati menyelesaikan studinya di sini. Sudah dicari, tetapi tidak ketemu," ujar Putu.

Hal senada juga dinyatakan oleh anggota Bawaslu, Bambang Eko Cahyo. Bambang menegaskan bahwa pihak sekolah menyatakan, Sukma pernah bersekolah di SMAN 3 sekitar tahun 1970, tetapi tak pernah menamatkannya di sekolah ini.

"Memang dia pernah jadi murid di sini," ujar Bambang. Lantas, apakah dapat dikatakan ijazahnya palsu? "Soal palsu itu urusan polisi nanti," kata Bambang.**kompas

 

Profil Sukmawati Sukarnoputri
Minggu, 30 Mei 2004 | 12:43 WIB

Nama: Sukmawati Sukarnoputri
Nama Lengkap: Diah Mutiara Sukmawati Sukarnoputri
Lahir: Jakarta, 26 Oktober 1951
Agama: Islam
Suami: Muhammad Hilmy
Anak: Tiga (3) orang

Pekerjaan:
Politisi, Artis, Swasta

Pendidikan:
1. Sekolah Rakyat (SR), tamat tahun 1964, di Perguruan Cikini, Jakarta
2. SMP, tamat tahun 1967, di Perguruan Cikini, Jakarta
3. SMA, tamat tahun 1969, di SMA Negeri 3 Teladan, Jakarta
4. Akademi Tari, di LPKJ, Jakarta, tahun 1970-1974
5. Mahasiswa Jurusan Hubungan Internasional (HI), Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip), Universitas Bung Karno (UBK), Jakarta, sejak tahun 2003 sampai sekarang

Organisasi:
1. Anggota Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI), tahun 1970
2. Ketua Ormas Gerakan Rakyat Marhaen (GRM), tahun 1991-1998
3. Ketua Partai Nasional Indonesia (PNI), tahun 1991-1998
4. Ketua Umum Partai Nasionalis Indonesia Marhaenisme, tahun 2003-2005

Pengalaman Kerja:
1. Poitisi
2. Artis dan Penulis Cerita Film
3. Komisaris Utama Perusahaan

Alamat:
JL.Cikoko No.15 Jakarta Selatan, Telp: (021) 7981241, Fax: (021) 7900489

November 14, 2008

Hello world!

Filed under: Uncategorized

Welcome to your new blog. This is your first post. Edit or delete it, then start blogging!

An email has been sent to you giving you details of how to log in to the administration section. From there you can change the design by clicking on the tab MANAGE and then click on the tab THEMES. If you have any questions, ask them in the forums — we are only too willing to help.






















Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by B A Khan